Hamil dan Tak Dinikahi, ABG Seret Pacar ke Polisi

Hamil dan tak dinikahi, remaja 15 tahun laporkan pacar ke polisi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVA.co.id - Kesal karena tak jadi dinikahi, seorang remaja perempuan di Depok, Jawa Barat, menyeret kekasihnya ke kantor polisi lantaran tak bertanggungjawab dengan usia kehamilannya yang telah berusia empat bulan.

Nasib nahas itu dialami RCS (15), warga Kemirimuka Beji, Depok. Modusnya, ED (23), merayu korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Kepada RCS, ED sempat berjanji akan bertanggungjawab jika dirinya hamil.

"Tapi terlapor (ED) menolak menikahi dengan alasan menunggu dua tahun lagi. Korban yang kecewa akhirnya mengadu ke orangtua dan ED akhirnya dilaporkan ke kita atas dugaan pencabulan," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Selasa, 15 Maret 2016.

Hubungan badan layaknya suami-istri itu sudah dilakukan keduanya berkali-kali di kamar kontrakan ED.

"Meski awalnya suka sama suka, namun yang bersangkutan (pelaku) melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (pasal 81 UU RI No.35/2014) tentang Perlindungan Anak. Kasusnya sedang didalami dan kita juga sudah memvisum korban," kata Teguh.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ED yang sehari-hari berprofesi sebagai pegawai toko itu kini meringkuk di balik bui Polresta Depok. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. (ase)

Geger Ada Mayat Tiga Minggu di Dalam Rumah