Ahok: Uber dan Grab Tak Perlu Berpelat Kuning
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan armada layanan transportasi kendaraan roda empat seperti Uber dan GrabCar tak perlu mematuhi aturan untuk beroperasi layaknya angkutan umum dengan memasang pelat nomor polisi berwarna kuning di kendaraannya.
Armada layanan transportasi itu bisa masuk ke klasifikasi mobil rental dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski tak berpelat kuning, setiap kendaraan wajib ditempeli stiker yang menunjukkannya sebagai angkutan umum.
"Dia (layanan transportasi berbasis aplikasi) enggak berpelat kuning enggak apa-apa, tapi dia mesti tempel stiker," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, usai suatu acara di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Selasa 15 Maret 2016.
Hal tersebut akan mempermudah pemerintah mengklasifikasi setiap armada sebagai layanan umum yang wajib membayar pajak. Sehingga, layanan transportasi berbasis aplikasi memiliki kewajiban yang sama dengan layanan transportasi lain yang resmi.
Bila tidak, operator layanan transportasi lain akan merugi. Biaya operasional mereka begitu besar karena selain harus membayar pajak, juga harus mengeluarkan biaya perawatan.
Sementara, operator layanan transportasi berbasis aplikasi selama ini menerapkan tarif yang terjangkau karena mereka tidak membayar PPh.
"Kalau taksi-taksi perorangan (berbasis aplikasi) terus lebih murah, taksi yang bener nanti bangkrut semua," ujar Ahok. (ren)