Presenter Cantik Jadi Korban Pencurian, Ribuan Dolar Raib
- Pixabay
VIVA.co.id – Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan anggota Jatanras Polda Jawa Timur menangkap seorang pencuri uang sebesar 6.500 dolar Singapura.
Pelaku diduga melakukan pencurian di Apartemen Salemba Residance, milik presenter cantik tvOne, Brigita Purnawati Manohara.
"Pelaku mencuri uang sebesar 6.500 dollar Singapura milik Brigita Purnawati Manohara , alamat di Apartemen Salemba Residence," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriyawan, Selasa, 15 Maret 2016.
Herry mengatakan, pelaku atas nama Yoga Windy Agustin (22) yang merupakan penyiar radio ditangkap pada hari Minggu 13 Maret 2016 di Jalan Topaz 4 no 15, Desa Suci, Manyar, Gresik.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri uang milik Brigita Purnawati Manohara tersebut. Dan uang tersebut digunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Adapun modus operandi pelaku adalah, pada hari Minggu 6 Maret 2016 pelaku diundang Brigita ke Jakarta untuk menonton Java Jazz. Ia dijemput di Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 10.00 WIB dan diajak tinggal di apartemen korban.
"Pada pukul 15.30 WIB, sebelum berangkat nonton Java Jazz pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil charger handphone yang berada di laci. Pada saat mengambil charger, pelaku melihat uang dolar Singapura tersebut dan mengambilnya," ucap Herry.
Setelah itu pelaku pergi bersama korban nonton Java Jazz sampai jam 23.00 WIB dan pulang ke apartemen untuk istirahat.
"Sedangkan korban pergi ke luar apartemen lagi karena ada urusan dan baru pulang sekitar pukul 02.30 WIB dan dibukakan pintu oleh pelaku," katanya.
Saat itu Yoga melihat uang dolar Singapura yang ada di tas korban terjatuh di dekat meja makan dan mengambilnya lagi.
"Uang tersebut ditukar di valas di daerah Jakarta Barat dan valas di daerah Gresik dengan total sebanyak 4.300 dolar Singapura yang di tukar menjadi Rp40.290.000 yang uangnya sebagian digunakan untuk membayar utang," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankansatu buah handphone iPhone 5 S yang dibeli dari hasil curian tersebut, buku tabungan dan ATM BCA yang berisi uang sebesar Rp4.750.000 hasil curian dan sebuah dompet coklat yang berisi uang Rp1 juta hasil curian.
Selanjutnya, pihak kepolisian masih mengembangkan untuk mencari barang bukti lain yang menurut pelaku uang tersebut di gunakan untuk membayar utang dan membawa tersangka ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: