Keluarga Korban Akan Tuntut Rumah Sakit Mintohardjo
- Anwar Sadat/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Keluarga dari dua korban insiden ledakan di ruang Tabung Chamber Pulau Miangas, ruang udara bertekanan tinggi (RUBT) RSAL Mintohardjo, Senin, 14 Maret 2016 siang kemarin, berencana akan melakukan tuntutan hukum terhadap rumah sakit.
Mereka menganggap insiden yang menimpa Edi Suwardi (67) dan dr Dimas Qadar Radityo (28) terdapat kelalaian yang dilakukan petugas Rumah Sakit Mintohardjo, yang mengakibatkan korban meninggal dengan luka bakar pada level IV atau luka bakar tingkat yang terparah.
Kakak dari Istri Edi Suwardi, Emi, mengatakan tuntutan hukum yang akan dilakukan keluarga saat ini sedang dipelajari.
"Kami masih pelajari tuntutan hukumnya, soal adanya unsur kelalaian dari pihak RS Mintohardjo," ujar Emi, Selasa dini hari, 15 Maret 2016.
Emi mengungkapkan rasa kesalnya kepada RS Mintohardjo yang tidak cepat tanggap dalam memadamkan api saat terjadi percikan api yang diakibatkan korsleting listrik.
"Tidak ada penanganan yang cepat dari suster yang melihat ada percikan api. Malah suster-suster berlarian setelah melihat ada percikan api," kata Emi.
Lebih lanjut, kata Emi, lantaran tidak cepat tanggap dari rumah sakit itu, korban pun meninggal dengan luka bakar pada tingkat yang terparah.
"Luka bakar Grade IV, bentuk tubuhnya tidak kelihatan. Alat tidak bisa dibuka saat terbakar. Padahal, alat terapi Oksigen Hiperbarik yang dimiliki rumah sakit merupakan alat paling bagus," katanya. Baca selengkapnya:
(ase)