Selasa, Pengelola Uber dan Grab Dipanggil Kominfo
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan memanggil pengelola transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab, Selasa, 15 Maret 2016, terkait izin pengoperasian layanannya di Indonesia yang memakai pelat hitam.
Lantas, bagaimana dengan Go-Jek?
"Di sini isu yang diangkat masalah Uber dan Grab. Sudah itu saja," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, kala ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 14 Maret 2016, malam.
Lagi-lagi ia menegaskan, kalau persoalan aplikasi berbasis transportasi ini menyangkut Uber dan Grab. Sedangkan nasib Go-Jek sendiri, Rudiantara mengatakan, hal itu diserahkan kepada masyarakat.
"Maunya bagaimana? Saya maunya mendengar dari masyarakat. Begini, kita harus melihatnya dari sisi aturan. Memang ada aturan tapi kita juga harus mendengar suara masyarakat seperti apa. Baru kita carikan jalan keluarnya," jelas pria yang disapa akrab Chief RA ini.
Kemudian, ia melanjutkan, pemerintah itu memiliki peran segera menyelesaikan persoalan yang sedang mengemuka di tengah masyarakat. Misalnya, yang sedang diributkan oleh masyarakat dan berbagai pihak saat ini.
"Tugasnya pejabat pemerintah itu menyelesaikan masalah-masalah seperti demikian yang bertentangan-bertentangan dicari solusinya untuk kepentingan masyarakat. Intinya, sekarang fokusnya ke Uber sama Grab," ujar Rudiantara.