Ahok Yakin Praperadilan Kasus Sumber Waras Tak Berpengaruh
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan gugatan sidang praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - terkait penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras - tidak akan memberi pengaruh apa pun.
Gugatan praperadilan hanya bisa dilayangkan jika kasus sudah ada dalam tahapan penyidikan. "Bagaimana dia (MAKI) bisa menggugat sesuatu yang belum di tingkat penyidikan," tanya Ahok, sapaan akrab Basuki, usai menghadiri suatu acara di Hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat, Senin 14 Maret 2016.
Ahok mengatakan, KPK merupakan lembaga penegak hukum profesional. Lembaga itu telah menyelidiki dugaan keberadaan korupsi selama delapan bulan. Namun, ketiadaan minimal dua alat bukti menyebabkan KPK tak kunjung menetapkan tersangka.
Gugatan praperadilan, kata Ahok, tak akan membuat KPK menjadi terburu-buru meningkatkan status kasus. "Kalau enggak ada barang bukti, gimana mau naik ke tingkat penyidikan? Mungkin dia berpikir dengan cara itu mau memaksa KPK naikkan ke penyidikan. Ya enggak bisa dong," ujar Ahok. (ren)