Diduga Cabuli Asisten Pria, Saipul Jamil Segera Diperiksa
- VIVA/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id – Pedangdut Saipul Jamil belum akan bernapas lega, meskipun saat ini perkara pencabulan terhadap remaja lelaki yang disangkakan kepadanya sudah mulai memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara.
Sebab, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil Saipul untuk memeriksanya dalam kasus pencabulan dengan korban baru berinisial AW (21 tahun).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, menuturkan mantan suami pedangdut seksi, Dewi Perssik, itu akan menjalani pemeriksaan lusa, Rabu, 16 Maret 2016.
"Kami periksa dan disinkronkan dengan perbuatannya yang sekarang ditangani oleh Polres Jakarta Utara," kata Kombes Pol Krishna Murti, Senin, 14 Maret 2016.
Krishna menjelaskan, berdasarkan laporan, pencabulan terhadap AW dilakukan Saipul di tempat yang sama dengan remaja lelaki berinisial DS, yakni di kediaman Saipul Jamil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tapi, menurut Krishna, kasus yang dilaporkan AW cukup sulit dibuktikan jika dibandingkan dengan kasus yang dilaporkan DS ke Polrestro Jakarta Utara, sebab kasus yang menimpa AW terjadi pada 2014.
"Kami minta kooperasinya dia, apakah cukup bukti atau tidak. Setidaknya ini bisa jadi background informasi pada Polres Utara ke Polsek Kelapa Gading untuk penanganannya. Yah memang agak sulit ya, namanya peristiwa begini. Intinya kami pencegahan jangan sampai terulang di kemudian hari," kata Krishna.
Saipul Jamil dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dengan kekerasan, dengan nomor polisi LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016.
AW mengaku menjadi asisten Saipul Jamil selama enam bulan pada tahun 2014. Saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan kasus ini.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Saipul Jamil adalah pasal 289 KUHP berbunyi, 'barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun'. (ase)