Menhub Surati Menkominfo untuk Blokir Aplikasi Grab dan Uber
- Kementerian Perhubungan
VIVA.co.id – Nasib angkutan darat berbasis aplikasi kian di ujung tanduk. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ternyata sudah melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi online Grab dan Uber ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menjelaskan, surat itu baru diterima. Hanya saja, surat itu belum dibaca Menteri Kominfo Rudiantara.
Menurut Ismail, Rudiantara belum sempat membaca surat itu karena saat ini ia sedang menghadiri rapat bersama DPR RI.
"(Surat) Usulan Kemenhub, kemudian dibahas dalam panel, pokja (kelompok kerja). Panel yang akan ambil keputusan," kata Ismail, usai mendampingi Mensesneg Pratikno, menerima demonstran di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Sementara itu, Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), memberi tenggat waktu hingga 15 hari ke depan bagi Kominfo untuk memblokir aplikasi Grab dan Ubar.
Sehingga kalau tidak ada langkah konkret kementerian yakni dengan memblokir aplikasi itu, pihaknya akan mengancam melakukan aksi yang lebih besar. Ismail sendiri belum bisa memastikan, apakah panel nantinya bisa mengambil keputusan sebelum 15 hari atau tidak. "Mudah-mudahan secepatnya," katanya.
Ada empat panel yang ada di Kemenkominfo. Namun, kata Ismail, kemungkinan usulan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab ini akan dilakukan oleh Panel Perdagangan Ilegal.