Tak Diproses KPK, Kasus Sumber Waras Digugat
- iStock
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat.
"Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada dugaan korupsi, namun KPK justru tidak segera memproses perkaranya," katanya, saat dihubungi wartawan, Senin 14 Maret 2016.
Boyamin mengatakan, gugatan yang diajukan akan membahas hasil audit BPK yang mengindikasi adanya penyimpangan dengan kerugian negara mencapai Rp191 miliar.
Lebih lanjut, dia mengatakan, MAKI juga mempersiapkan saksi ahli, guna menguji apakah benar terdapat tindak pidana korupsi pada kasus itu.
"Gugatan ini netral. Daripada berpolemik terus, kita buktikan benar, atau tidak ada dugaan korupsi itu," kata dia.
Selain itu, diketahui gugatan praperadilan tersebut diajukan pada tanggal 11 Februari 2016 nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Selain MAKI, pemohon praperadilan juga diajukan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia, atau LP3HI. (asp)