Sopir Taksi Demo Kantor Ahok, Tuntut Uber dan Grab Ditindak
VIVA.co.id – Ratusan sopir taksi menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Balai Kota Jakarta Pusat, Senin, 14 Maret 2016.
Sopir taksi terpaksa berhenti beroperasi dan turun ke jalan hanya untuk menuntut agar pemerintah menindak angkutan umum atau taksi yang berbasis aplikasi.
"Kami meminta kepada petugas dan pejabat yang berwenang untuk menegakkan aturan. Pada hakikatnya Uber dan GrabCar menyerobot beberapa izin. Termasuk merampok mata pencarian kami," kata Sodikin, Koordinator Taksi Ekspress di lokasi.
Sodikin menilai, aplikasi online yang saat ini ada di Indonesia telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya undang-undang lalu lintas tahun 1992 tentang angkutan umum dan jalan raya
"Mereka tidak ada KIR, tidak ada izin usaha, tidak punya izin lainnya, sedangkan kami? Jika kami tidak punya izin saja kami dilarang," ujar Sodikin.
Meski para pengendara jasa angkutan umum berbasis aplikasi telah memiliki surat izin mengemudi, dan telah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun menurut Sodikin itu belum cukup
"Karena STNK bukan tanda legalnya suatu usaha, tapi surat pertanda nomor kendaraan. Bukan izin legal," kata Sodikin.
Jadi di sini, lanjut Sodikin, para sopir taksi meminta kepada pejabat berwenang seperti gubernur, presiden, atau kominfo untuk menutup aplikasi Uber dan Grab. Karena mereka telah merampas hak kami sebagai angkutan umum yang telah berjuang bertahun-tahun melayani masyarakat dengan baik.
"Mereka menikung di tengah jalan dengan menjual harga dumping. Mereka menghancurkan sistem transportasi yang ada di Jakarta," katanya. (ase)