Polisi Intai Bandar Narkoba di LP Cipinang
- canada.com
VIVA.co.id – Polsek Metro Gambir menangkap seorang kurir narkoba berinisial EW (28), pada Jumat, 11 Maret 2016, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia adalah warga Jalan Mampang Prapatan XVI, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Kapolsek Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudantara menjelaskan, penangkapan tersebut hasil dari informasi warga sekitar Mampang yang mencurigai EW sebagai pengedar narkoba. Warga lalu melaporkan EW ke Polsek Metro Gambir untuk dilakukan pemantauan.
"Berdasarkan informasi masyarakat pada Senin, 7 Maret 2016, kami lakukan pemantauan di Jalan Bangka. Kami coba observasi ciri-ciri orang yang mencurigakan," ujar Bambang, Sabtu, 12 Maret 2016.
Bambang melanjutkan, setelah pihaknya memantau selama lima hari, akhirnya aparat Polsek Gambir berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 11 Maret 2016 malam, saat pria pengangguran tersebut akan mengirimkan barang haram itu ke salah satu pelanggan bandar narkoba di LP Cipinang.
"Dia baru menjadi kurir narkoba tiga minggu dan sudah 30 kali mengantarkan barang haram tersebut ke orang yang memesan kepada bandar narkoba yang ada di dalam LP Cipinang. Sekali antar dia dikasih Rp50 ribu," katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui bandar yang telah menyuruh kurir tersebut, dan jika terbukti akan melakukan penangkapan meski berada di dalam LP Cipinang.
"Saya yakin pihak LP cukup kooperatif jika diajak kerja sama dalam mengungkapkan bandar narkoba ini yang berada di dalam LP Cipinang,” tuturnya.
“Ini akan kami kembangkan lagi, karena kasus narkoba merupakan wujud keseriusan dalam mengungkap sindikat narkoba semaksimal mungkin. Kami akan telusuri siapa (pelaku), akan pelajari aliran dana karena selama transaksi dia hanya mengantarkannya," katanya.
"Dia ada keterbatasan fisik, jadi hanya mengantarkannya ke sekitar wilayah Mampang. Dia juga belum pernah bertemu langsung sama bandar yang ada di LP Cipinang. Kami lagi memburu penghubung antara kurir dan bandar narkoba," ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan pil ekstasi sebanyak 14.435 butir, sabu 4 gram, dan ketamine seberat empat gram. Jika diuangkan, harga narkoba ini setara dengan Rp2,5 miliar.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.