Imigrasi Depok: WNA Dirazia atas Laporan Warga
- Viva.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) yang tinggal di sebuah perumahan elite di Depok diamankan petugas Imigrasi. Mereka diduga menyalahi izin dokumen (paspor).
Sepuluh WNA itu digelandang petugas dalam razia yang berlangsung di sebuah pemukiman elite kawasan Cibubur, Cimanggis, Depok, Sabtu 12 Maret 2016.
Kepala Imigrasi Kota Depok, Dudi Iskandar menjelaskan, temuan ini berdasarkan adanya laporan dari warga. Tercatat, dalam satu cluster dihuni sekitar 120 WNA. Angka ini didominasi warga Korea Selatan dan 10 persen lainnya adalah warga Eropa.
"Namun, saat kami datangi banyak yang tidak ada di rumah. Mereka di sini ngontrak,” ujar Dudi.
“Ada yang tiga bulan sampai dua tahun. Untuk saat ini ada 10 WNA yang kami amankan. Mereka diduga menyalahi izin. Saat ini sedang kami periksa, mereka adalah WNA Korea," tuturnya usai memimpin langsung razia tadi pagi.
Terkait hal ini, Dudi pun berharap masyarakat lebih aktif lagi dalam memberikan informasi pada pendatang, khususnya warga asing.
"Tentu kami sangat mengapresiasi adanya koordinasi yang baik antara warga dan aparat dalam hal ini petugas Imigrasi Depok. Untuk itu, ke depan kami berharap peran serta masyarakat untuk lebih aktif, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.