Keluarga Mantan Wapres Jaminkan Agar Ivan Haz Bebas
- ANTARA
VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, resmi mengajukan penangguhan penahanan. Ivan diketahui mendekam di Rutan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT).
Kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, mengatakan saat ini proses penangguhan penahanan kliennya sedang dalam proses.
"Sudah (dikirim surat penangguhan penahanan), sedang dalam proses," kata Tito kepada VIVA.co.id. Sabtu, 12 Maret 2016.
Tito menuturkan, dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, pihak keluarga, pengacara, pimpinan Fraksi dan simpatisan menjadi penjaminnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan meskipun surat permohonan penangguhan penahanan sudah dilakukan, semua itu tergantung penyidik.
"Mengajukan penangguhan permohonan sudah, tinggal penyidik menganalisa itu, karena itu kewenangan subjektif penyidik dapat ditangguhkan penangguhan penahanan atau tidak," ujar Iqbal.
Mengenai hasil pemeriksaan rambut dan darah anak Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Iqbal mengaku sampai saat ini hasilnya belum diketahui apakah Ivan Haz memakai narkoba atau tidak.
"Belum keluar (hasilnya)," ucapnya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PPP Ivan Haz resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin 29 Februari 2016 selama 20 hari atas tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya.
Dia disangka melanggar pasal 44 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Penetapan tersangka Ivan berawal dari laporan pada 30 September 2015 lalu. Politikus PPP itu dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. (ase)