Ahok Larang RSUD Tolak Pasien BPJS

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Provinsi  DKI menolak pasien yang berobat menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan.

DPR Minta Peraturan Direksi BPJS No 16 Tahun 2016 Direvisi

Pihak rumah sakit tak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan kapasitas ruangan kelas tiga yang menjadi hak pasien penuh.

"Kalau kelas tiga penuh, masukkan ke kelas dua. Kelas dua penuh, masukkan ke kelas satu. Kelas satu masih penuh juga, masukkan ke ruang VIP," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, saat meresmikan gedung baru di RSUD Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 11 Maret 2016.

Mau Beli Obat Aman, di Sini Tempatnya

Ahok mengatakan hal itu di hadapan direktur RSUD Budhi Asih dan sejumlah Ddirektur RSUD lainnya.

Tahun ini, DKI telah menambah 1.950 ranjang rumah sakit, termasuk ratusan ranjang di Gedung B RSUD Budhi Asih.

Enam Juta Anggota JKN Tidak Membayar Kewajibannya

Ahok mengatakan, mendapat pelayanan kesehatan merupakan hak warga Jakarta. DKI telah membayarkan iuran BPJS mereka. Setiap fasilitas kesehatan wajib menerima warga yang hendak berobat tanpa mempertanyakan kemampuan mereka untuk membayar.

"Pokoknya kalau ada yang sekarat pun terima dulu. Bapak dan Ibu pusing dari mana bayarnya, pakai uang saya," ujar Ahok.

Ahok berjanji memberi sanksi pencopotan kepada direktur utama RSUD yang menolak pasien berobat dengan BPJS. Segala sumber daya yang telah dikerahkan DKI terhadap program milik pemerintah pusat itu, kata dia, seharusnya membuat siapa pun warga Jakarta yang ingin berobat terjamin pelayanannya.

"Kami tidak memberi toleransi kalau orang tidak diberi pelayanan kesehatan," ujar Ahok.
 

Kepala BPJS Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

Tunggakan BPJS di Bantul Capai 20 Miliar

Berasal dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri

img_title
VIVA.co.id
1 September 2019