Begini Cara Enam 'Tikus' Curi Isi Kabel di Got Istana

Polisi ungkap pencurian isi kabel di got Istana Negara
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono mengatakan, enam pelaku pencuri isi kabel di sepanjang Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat mempunyai peran berbeda-beda.

Anies Sebut Kabel di Got Jalan Merdeka Hasil Curian

Para pelaku diketahui berjumlah 6 orang yaitu berinisial STR(45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), AT (48),

"Lima pelaku ada yang memotong dan kupas kulit kabel, dan satu pelaku membantu di atas gorong-gorong dan jual kabel," ujar Mujiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 Maret 2016.

Soal Temuan Sampah Kabel, DKI Akan Lapor Polisi

Mujiyono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memasuki lubang air yang terbuka di Jalan Medan Merdeka Selatan kemudian dengan peralatan linggis, mereka membongkar dinding gorong-gorong sampai menemukan kabel.

"Kabel dipotonng-potong dengan gergaji besar dengan panjang satu meter kemudian dikupas kulit sengnya sehingga tersisa bungkus timah dan tembaganya," katanya.

Sampah Kabel Muncul Lagi di Jalan Medan Merdeka

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/03/11/56e256777de86-polisi-ungkap-pencurian-isi-kabel-di-got-istana_663_382.jpg

( Barang bukti isi kabel yang dicuri dari got Istana)

Setelah terkumpul batang tembaganya, dikeluarkan satu persatu lewat lubang angin trotoar dan diambil oleh pelaku lain dengan gerobak.

"Mereka setiap tiga minggu sekali mengeluarkan hasil curiannya," katanya.

Mujiyono menambahkan, dari pengungkapan aksus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, 15 buah senter kepala, 1 buah linggis, dua buah gergaji, 3 lembar tikar, 1 buah Accu senter, 1 buah cangkul, 1 buah tali tambang, 1 buah gulungan kabel, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah potongan kabel terbakar, 4 buah baterai, 6 buah tutup senter, 1 batangan kabel utuh ukuran 1 meter, 1 buah pembungkus kabel.

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya