Polisi Tangkap Enam Orang yang Kuliti Kabel di Got Istana

Enam pelaku pencurian isi kabel di got Istana
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam pencuri kulit kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan.

Soal Temuan Sampah Kabel, DKI Akan Lapor Polisi

Keenam pelaku bernama STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC ( 28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). Keenamnya mempunyai peran berbeda-beda-beda.

"Lima pelaku ada yang memotong dan kupas kulit kabel, dan satu pelaku membantu di atas gorong-gorong dan jual kabel," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 Maret 2016.

Sampah Kabel Muncul Lagi di Jalan Medan Merdeka

Mujiyono melanjutkan, setelah pihaknya mengembangkan hasil penemuan barang bukti, akhirnya dapat meringkus kelompok pencurian kabel tersebut. Dia mengklaim memiliki peta pergerakan para pelaku digorong-gorong yang berada di Jakarta.

"Mengapa sisa kulit kabel itu tidak dibawa, karena jika dijual hanya Rp1.000 per kg. Sementara harga tembaga jika dijual bisa Rp40-60ribu per kg dan timah Rp10 ribu per kg. Sehingga tidak heran kalau sisa-sisa gulungan kabel ini ada 26 truk dan tidak dibawa,” Mujiyono menjelaskan.

Polisi Bentuk Tim Khusus Bongkar Kasus Kulit Kabel Gatsu

Mujiyono menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, 15 buah senter kepala, 1 buah linggis, dua buah gergaji, 3 lembar tikar, 1 buah Accu senter, 1 buah cangkul, 1 buah tali tambang, 1 buah gulungan kabel, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah potongan kabel terbakar, 4 buah baterai, 6 buah tutup senter, 1 batangan kabel utuh ukuran 1 meter, 1 buah pembungkus kabel.

"Mereka ini sudah spesialis pencurian kabel, jadi mereka sudah tahu mana kabel yang ada aliran listriknya mana yang tidak. Mereka juga menggergaji kabel tersebut jika kabel itu mengeluarkan api berarti kabel tersebut masih baru," ujar Mujiyono.

Para pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ase)

Baca juga:

Kulit kabel yang menyumbat gorong-gorong  di Jalan Merdeka Selatan.

Anies Sebut Kabel di Got Jalan Merdeka Hasil Curian

Pemprov akan bekerja sama dengan PLN dan Telkom.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2018