Ditipu WO Ratusan Juta, Calon Pengantin Batal Nikah

Polisi perlihatkan barang bukti penipuan pengantin.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pasangan muda di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, gagal menikah karena tertipu sindikat penipuan bermodus penyelenggara acara pernikahan alias Wedding Organizer (WO).

WO Penipu Jaring Calon Pengantin dengan Bonus Bulan Madu

Kepala Polsek Metro Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar, menuturkan calon pengantin berinisial KP (35) dan MB (36) sedianya melangsungkan pernikahan pada 6 Maret 2016. Tapi batal terlaksana karena uang untuk biaya menikah telah dibawa kabur sepasang penipu berinisial NS dan FD.

Rencana semula, kedua korban akan melangsungkan pernikahan di Balai Sarwono, Cilandak Timur, Pasar Minggu dengan total biaya kesepakatan Rp109.775.000.

Selain untuk Kecantikan, Ini Sederet Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan Tubuh

Namun, setelah melunasi seluruh biaya kepada pelaku, korban mendapatkan informasi jika yang akan menggelar pernikahan di lokasi itu pada waktu yang telah ditetapkan bukanlah mereka.

"Saat sudah deal dan melakukan pembayaran, ternyata pas waktunya batal karena tersangka tidak melakukan pembayaran ke vendor," kata Zaky, Kamis, 10 Maret 2016.

Resep Homemade Chili Oil, Si Pedas Gurih yang Bikin Makanan Lebih Nagih!

Menurut Zaky, korban begitu mudah diperdaya dengan cara menawarkan jasa sebagai WO dengan tarif yang murah dan sejumlah paket promo tambahan.

Pelaku ditangkap di Tangerang

Berdasarkan keterangan korban, polisi melakukan perburuan dan akhirnya menangkap seorang perempuan berinisial NS (35) dan seorang laki-laki berinisial FD (35) di Perumahan Griya Sangiang Mas, Jalan Garyda 1 nomor 4 blok J a18 RT 09/09 Villa Regency 1, Tanggerang, Banten.

"Kami berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan bermodus WO," kata Zaky.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka NS yang merupakan residivis, bersama temannya berinisial FD ditahan di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolsek Pasar Minggu. Keduanya dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya