Saipul Jamil Ditangkap Tangan dengan Alat Bukti Pakaian

Saipul Jamil, tersangka pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa

VIVA.co.id – Ketua tim kuasa hukum Polsek Metro Kelapa Gading dari Sub Direktorat Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah menyatakan, penangkapan tersangka pencabulan remaja lelaki, Saipul Jamil sudah sesuai prosedur.

Permohonan Saipul Jamil Sebelum Sidang Putusan

Aminullah mengatakan, Saipul Jamil ditangkap tangan setelah korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Polsektro Kelapa Gading.

"Ini kan termasuk tangkap tangan. Jadi untuk itu, surat perintah penangkapan dibuat setelah yang bersangkutan di Polsek Kelapa Gading," kata Aminullah, Kamis 10 Maret 2016.

Sidang Saipul Jamil Hari Ini Hadirkan 12 Saksi

Aminullah menambahkan, alat bukti untuk menangkap dan menahan serta menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka sudah ada.

"Alat bukti pun juga ada, mulai dari pakaian yang dikenakan saat kejadian dan hasil pemeriksaan awal korban," katanya.

Inikah Alasan AW Cabut Gugatan Terhadap Saipul Jamil

Pernyataan kuasa hukum Polsektro Kelapa Gading itu adalah jawaban atas tuduhan kuasa hukum Saipul Jamil dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menuduh penyidik tidak memiliki surat perintah penangkapan saat mengamankan Saipul Jamil.

"Korban melapor pukul 04.00 WIB, sedangkan pukul 05.00 WIB SJ ditangkap, dalam selang waktu tersebut polisi kan belum memeriksa saksi dan alat bukti, tidak ada surat perintah penangkapan (SPP), tapi malah langsung menangkap," ujar kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang Vonis Saipul Jamil

Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016