Surat Cabut Laporan Misterius di Praperadilan Saipul Jamil
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka pencabulan remaja lelaki, Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diwarnai munculnya surat pencabutan laporan gugatan misterius.
Kemunculan surat pencabutan laporan itu terungkap setelah hakim tunggal PN Jakarta Utara Dr Ifa Sudewi SH MH mengatakannya di tengah berlangsungnya sidang, Kamis 10 Maret 2016.
Surat pencabutan yang tak disebutkan nama pengirimnya itu kontan membuat tim kuasa hukum Saipul Jamil terkejut.
"Tidak benar itu, langsung kami cabut yang mulia," kata salah satu tim kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah kepada hakim.
Foto: Suasana di ruang sidang praperadilan PN Jakarta Utara.
Sementara itu, di tempat berbeda kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji mengaku tidak mengetahui jika hari ini ada sidang praperadilan terhadap kasus kliennya.
"Saya tidak tahu ada sidang praperadilan untuk Saipul Jamil," kata Kasman Sangaji, saat dihubungi melalui telepon, Kamis 10 Maret 2016.
Sidang perdana praperadilan sudah berakhir setelah sempat mundur selama beberapa jam dari waktu yang direncanakan. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan terlapor, dalam hal ini Polsek Kelapa Gading.
Seperti diketahui, tersangka pencabulan remaja DS, Saipul Jamil mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Utara. Saipul menggugat soal keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka sekaligus juga penahanannya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah mengatakan, pihaknya banyak melihat kejanggalan proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan atas kliennya. Yang pertama, korban DS melaporkan kasus dugaan pencabulan sekitar pukul 04.00 WIB Kamis 8 Februari 2016 bulan lalu.
"Kami menduga, belum ada alat bukti yang kuat dan pemeriksaan saksi-saksi, apalagi saksi ahli. SJ ditangkap jam 06.30 WIB di Masjid Al Musyawaroh setelah salat Subuh dan saat itu SJ bawa motor. Dan itu jadi salah satu materi yang kita ajukan," kata Sahrullah.