Syarat Ahok Maju Gubernur Lewat Jalur Independen
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus menyerahkan bukti dukungan minimal 532.213 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI sebagai syarat untuk maju dari jalur independen di Pemilihan Gubernur DKI tahun 2017.
Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 41 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasangan calon yang hendak maju menggunakan jalur independen harus mengumpulkan minimal 7,5 persen fotokopi KTP dari jumlah warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Merujuk undang-undang, jumlah dukungan minimalnya 532.213 lembar KTP," ujar Sumarno saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 10 Maret 2016.
Sumarno mengatakan, bukti dukungan itu harus diserahkan Ahok, sapaan akrab Basuki, atau siapa pun yang hendak maju menggunakan jalur independen pada Agustus 2016. KPUD DKI kemudian akan melakukan verifikasi terkait sah atau tidaknya persyaratan.
Bila dinyatakan sah, kandidat yang bersangkutan dipersilakan melakukan pendaftaran pada Oktober. Pendaftaran kandidat yang menggunakan jalur independen dilakukan bersamaan dengan kandidat yang diusung partai politik.
"Khusus kandidat independen, kami memang perlu melakukan verifikasi dulu," ujar Sumarno.