Syarat Ahok Maju Gubernur Lewat Jalur Independen

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus menyerahkan bukti dukungan minimal 532.213 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI sebagai syarat untuk maju dari jalur independen di Pemilihan Gubernur DKI tahun 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 41 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasangan calon yang hendak maju menggunakan jalur independen harus mengumpulkan minimal 7,5 persen fotokopi KTP dari jumlah warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Merujuk undang-undang, jumlah dukungan minimalnya 532.213 lembar KTP," ujar Sumarno saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 10 Maret 2016.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sumarno mengatakan, bukti dukungan itu harus diserahkan Ahok, sapaan akrab Basuki, atau siapa pun yang hendak maju menggunakan jalur independen pada Agustus 2016. KPUD DKI kemudian akan melakukan verifikasi terkait sah atau tidaknya persyaratan.

Bila dinyatakan sah, kandidat yang bersangkutan dipersilakan melakukan pendaftaran pada Oktober. Pendaftaran kandidat yang menggunakan jalur independen dilakukan bersamaan dengan kandidat yang diusung partai politik.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

"Khusus kandidat independen, kami memang perlu melakukan verifikasi dulu," ujar Sumarno.

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022