Saipul Jamil Hari Ini Lawan Polisi di Jakarta Utara
- VIVA/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id – Tersangka pencabulan terhadap remaja lelaki, Saipul Jamil hari ini akan menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukannya dan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sidang praperadilan rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB, Kamis, 10 Maret 2016 dipimpin hakim tunggal Ifa Sudewi di PN Jakarta Utara.
"Rencana sidang hari ini, sidangnya dipimpin hakim tunggal yakni wakil ketua PN Jakarta Utara, Dr Ifa Sudewi SH MH," kata Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rhantoknam.
Pedangdut yang sedang naik daun itu nekat melawan penyidik kepolisian melalui gugatan praperadilan karena mengaku tidak pernah melakukan pencabulan terhadap remaja berinisi DS, meskipun dalam pemeriksaan saat ditangkap, Saipul telah mengakui semua perbuatan yang dilakukan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading.
Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial. DS dan pada 18 Februari 2016.
Polisi menjerat Saipul dengan Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia dan Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.