Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jadi Tersangka Korupsi
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka terkait kasus pengadaan digital education classroom Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perencanaan (APBDP) tahun 2013-2014, di DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Pol Ahamad Wiyagus, mengatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan berdasarkan gelar yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini, Selasa, 8 Maret 2016.
Menurut Ahmad Wiyagus, kapasitas Alex Usman merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dan Suku Dinas Pendidikan Menegah, Jakarta Barat.
"Alex Usman selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di proses pengadaan digital education classroom anggaran 2013-2014. Berdasarkan hasil gelar telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Alex Usman juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan 25 unit alat Uninteruptible Power Suply (UPS) di DKI Jakarta.
Kemudian, Alex Usman juga ditetapkan sebagai tersangka menyangkut kasus printer dan scanner di SMA/SMKN Dinas Pendidikan Menegah Provinsi DKI Jakarta. (ase)