Bus Kemenhub Operasi, Dishub DKI Yakin APTB Hilang
Senin, 7 Maret 2016 - 22:36 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, menegaskan, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) boleh saja mengambil uang bayaran, tapi mereka hanya boleh beroperasi sampai halte terluar Jakarta.
"Dulu mereka inginnya ambil opsi antar sampai halte terluar tapi bayar, itu direksi lama yang ingin mengutip itu. Sekarang boleh masuk sambil tunggu bus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masuk dan beroperasi. Mereka tak boleh memungut apapun juga selama di DKI," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Kantor Dishubtrans DKI Jakarta, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 7 Maret 2016 .
?Tapi, dia menegaskan kalau kebijakan itu hanya berlaku selama bus APTB berada di daerah Jakarta. Apabila APTB berada di luar Jakarta, kebijakan yang berlaku adalah mengikuti ketentuan dari operator.
Baca Juga :
Menhub: Bandara Kulonprogo Beroperasi 2019
"Tapi (naik APTB) yang dipakai tarif dia, kan beda-beda itu ada yang Rp9 ribu ada yang Rp12 ribu," singkatnya menambahkan.
Namun, apabila APTB itu sudah sampai ke kawasan Jakarta, maka, ia menegaskan sekali lagi mereka tidak boleh menarik ongkos dari penumpang.
"Begitu dia masuk ke DKI, dia tidak boleh tarik apapun (ongkos). Yang penting angkut. Baik Rp3.500 maupun Rp5.000, pokoknya tarik saja penumpang kami tapi tidak boleh tarik biaya apapun," kata dia.
Lebih lanjut, dia menambahkan, sampai saat ini diketahui ada sebanyak 193 bus APTB yang beroperasi. Dia yakin, apabila nanti bus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah beroperasi, bus milik APTB pasti akan hilang dengan sendirinya.
"Ngurus izin APTB itu lebih lama. Kalau pengoperasian bus dari Kemenhub paling sekitar 2 minggu, bus dan sopirnya sudah siap. Kalau nanti sudah jalan itu bus bantuan, APTB akan hilang sendiri (karena harga). 400 bus bantuan itu di dalam, 200 bus itu seperti transjabodetabek," tutupnya. (one)
Baca Juga :
Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
Kebijakan itu sedang digodok oleh Kementerian BUMN dan Perhubungan.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :