Terungkap Cara Baru Janda Gang Macan Jual Sabu
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Demi menghidupi tiga anaknya, seorang ibu berstatus janda nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Janda berinisial DN ditangkap petugas Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu di rumahnya di Jalan Kalibaru, Gang Macan, Jakarta Utara.
Kepala Polres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung, mengatakan saat ditangkap, DN yang selama ini bernama samaran Mak Ndut kedapatan tengah mengkonsumsi sabu yang akan diedarkannya.
"Mak Ndut ditangkap saat sedang menghisap sabu di kediamannya. Mengaku jual sabu untuk hidupi anak," ujar AKBP John, Senin, 7 Maret 2016.
Saat polisi melakukan penggeledahan, nyaris saja petugas tidak mampu menemukan barang bukti sabu-sabu yang diperjualbelikan Mak Ndut.
Sebab, wanita berusia 41 tahun itu mengemas sabu dengan modus baru. Sabu siap edar dibungkus menggunakan uang pecahan Rp10 ribu.
"Sabu dibungkus dengan uang yang dilipat, berisi sabu dalam plastik seberat 0,5 gram," ujar John.
Penangkapan Mak Ndut berawal dari tertangkapnya pria bernama Didin Sanjaya di Jalan Kalibaru Timur VII L, RT 010/ 003 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
"Di rumah Didin ditemukan 13 bungkus plastik kecil paket seharga Rp100 ribu," kata Jhon menjelaskan.
John menambahkan, total barang bukti yang disita dari tangan kedua pelaku yakni sebanyak 2,36 gram terbagi dalam 14 paket siap edar. Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait barang yang didapat para pelaku, guna mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut. (ase)