Kasus Mirna, Ini yang Bikin Jessica Lama Disidang
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah dikembalikan ke Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pihak Kejati DKI menyatakan, berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kurang lengkap dan harus dilengkapi dengan beberapa petunjuk atau P19.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, sudah memberikan petunjuk agar penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas kasus ini.
Meskipun tidak memberitahu secara detail mengenai petunjuk apa yang harus dilengkapi, Waluyo menuturkan, ada beberapa hal yang mesti dilengkapi.
"Iya petunjuk sudah dikasih. Yang jelas seperti keterangan saksi, keterangan ahli, perlu dilengkapi dan disempurnakan. Biar mempunyai nilai pembuktian yang sempurna nanti (saat di pengadilan)," kata Waluyo dalam sambungan teleponnya, Senin 7 Maret 2016.
Mengenai penyidik Polda Metro Jaya yang terbang ke Australia untuk bekerjasama dengan Australia Federal Police (AFP), Waluyo mengatakan, sampai saat ini Kejati belum mendapatkan hasilnya.
"Belum dilampirkan, mungkin pelimpahan kedua nanti," katanya.
Sebelumnya, berkas kasus tahap satu Wayan Mirna Salihin dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 3 Maret 2016.