Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Materai
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat pembuat materai palsu. Materai yang dipalsukan saat ini makin sulit dibedakan lantaran mendekati versi aslinya.
Dalam kasus ini, polisi membekuk RDS (22) dan RDW (24) di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, Sabtu, 5 Maret 2016. Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan 875 lembar materai palsu.
"Pemalsuan materai merupakan pelanggaran berat dan ditempatkan pada posisi kedua setelah pemalsuan uang. Sebab, materai digunakan untuk pengesahan dokumen penting," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Victor Inkiriwang.
Dalam sehari, menurut Kepala Unit 3 Polres Pelabuhan Iptu Angga Surtasaputra, pelaku disinyalir dapat memproduksi 40 lembar materai. Satu lembar materai dihargai Rp225 ribu.
"Mereka jual per lembarnya dengan harga sama Rp225 ribu, namun dijual dengan rentang harga Rp6.000 sampai Rp7.000 per materai," ujar Angga.
Kedua pelaku tersebut dikenal sebagai pemasok materai palsu ke wilayah Jakarta Utara, Timur, dan Pusat.
Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa mesin pres materai palsu, pelat cetak materai palsu, 875 lembar materai palsu, serta alat kimia untuk membuat materai palsu.