Kasus Jazz Terjun di Detos Berkembang ke Kelaikan Bangunan

Honda Jazz Terjun dari Detos.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Kasus kecelakaan maut Honda Jazz yang menewaskan dua nyawa melayang di area Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda Raya Depok, Rabu pekan lalu terus berbuntut panjang.

Kali ini, polisi melakukan proses penyidikan adanya dugaan kelayakan konstruksi bangunan di pusat perbelanjaan tersebut. Penyidikan tak hanya melibatkan Unit Laka Lantas, namun juga melibatkan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok.

"Kita ingin memastikan apakah konstruksi bangunan sudah sesuai standar keamanan atau tidak. Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan Unit Krimsus," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Minggu, 6 Maret 2016.

Pantauan VIVA.co.id, tembok di tempat parkiran tersebut diperkirakan memiliki ketebalan 12 centimeter, dengan ketinggian satu meter.

Satu meter sebelum tembok luar, terdapat stopper sebagai batas parkir mobil. Daya tampung PB1 di basement sampai P10 di lantai dua, diketahui dapat menampung 1.000 kendaraan roda empat. Namun untuk memastikan kelayakannya, polisi juga sudah berkoordinasi dengan saksi ahli.

"Kita sudah koordinasikan dengan saksi ahli. Ini untuk memastikan apakah ada atau tidak unsur kelalaian dalam segi keamanan konstruksi bangunannya," kata Teguh.

Lima Varian Honda Jazz Terbaru Segera Meluncur, Begini Wujudnya

Selanjutnya>>> kronologi...

Kronologi

Kepala Unit Laka Lantas Polresta Depok, Iptu Joko Irwanto mengungkapkan, dari hasil olah TKP ulang, di lantai dua P5 area parkir Detos, diduga kuat pengemudi melaju dengan kecepatan cukup tinggi.

"Menurut asumsi saya, yang bersangkutan ini salah injak pedal. Yang harusnya rem malah diinjak gas dengan full. Hal ini diperkuat dengan analisa kita di TKP di mana banyak besi berterbangan saat mobil menghantam tembok parkir," jelasnya.

Dugaan jika yang bersangkutan, Dessy Khanti Astuti (22), pengemudi Honda Jazz belum mahir mengemudi semakin diperkuat dengan pengakuan orangtuanya. Dan terbukti Dessy belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Iya, orangtuanya bilang kalau dia (Dessy) memang baru belajar mobil matik. Jadi perkiraan saya, saat turunan dia salah injak. Bukannya rem malah gas full. Dugaan kecepatan 80 kilometer per jam. Kalau 30 kilometer per jam, kemungkinan mobil masih bisa berhenti karena membentur tembok. Jadi korban ini sama sekali tidak injak rem," beber Joko.

Peristiwa nahas itu terjadi sekira pukul 02.30 WIB. Pengemudi dan teman wanitanya baru pulang dari tempat karaoke di Detos. Kejadian bermula ketika mobil yang dikemudikan M Ubaidillah (27) tersebut hendak turun dari parkiran P6 ke P5 dengan kondisi jalanan menurun dari timur ke barat.

"Kemudian seharusnya belok ke kanan, namun pengemudinya kehilangan kendali kendaraannya kemudian menabrak tembok pembatas parkiran dan terjun ke bawah setinggi 9,80 meter," beber Kasat Lantas Polresta Depok, Komisaris Sutomo.

Akibat peristiwa ini M Ubaidilah dan Dessy Khanti Astuti yang belakangan diketahui sebagai pengemudi dan berprofesi sebagai pemandu karaoke ini tewas dengan kondisi mengenaskan di lokasi kejadian. Polisi juga sudah mengamankan mobil Honda Jazz warna merah dengan nomor polisi B-1485-EMH yang ditemukan dalam keadaan ringsek total.

Sementara itu, jasad korban kini telah dimakamkan di TPU tak jauh dari rumah duka di kawasan Ratujaya, Pancoran Mas.