Mulai Hari Ini, APTB Resmi Dilarang Masuk Jakarta
- Antara/ Wahyu Putro
VIVA.co.id – Layanan transportasi Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) resmi dilarang beroperasi di jalanan DKI Jakarta. Mulai hari ini, bus yang beroperasi sejak tahun 2012 itu hanya diperbolehkan beroperasi hingga halte terluar busway.
"Kami sudah berkirim surat ke Organda. Mulai hari ini (bus APTB), sudah tidak boleh masuk lagi ke Kota Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Andri Yansyah melalui sambungan telepon, Sabtu, 5 Maret 2016.
Andri mengatakan, kebijakan ini mulai diterapkan di akhir pekan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat wilayah sekitar yang terbiasa menggunakan APTB untuk melakukan perjalanan ke Kota Jakarta. Mulai hari Senin, 7 Maret 2016, warga dihimbau menggunakan layanan transportasi antarwilayah lain, seperti TransJabodetabek.
Berbeda dengan APTB, operator TransJabodetabek, Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) meneken kontrak dengan Pemerintah Provinsi DKI. Tarif yang dikenakan lebih rendah. Pengguna juga tidak dikenai biaya untuk melakukan perjalanan antarhalte busway.
"Kami meminta warga menyesuaikan diri dengan kebijakan ini," ujar Andri.
(mus)