Dijamin Mantan Wapres, Ivan Haz Belum Tentu Bisa Bebas
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kepolisian belum tentu akan membebaskan tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Meskipun mantan Wakil Presiden Hamzah Haz memberikan jaminan pada putranya itu dalam mengajukan penangguhan penahanan.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, kepolisian akan tetap melakukan proses hukum sesuai prosedur yang ada.
"Yang jelas ada asas praduga tak bersalah dan kemudian ada persamaan di muka hukum. Prinsipnya itu," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat 4 Maret 2016.
Tito mengatakan, setiap tersangka punya hak mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, keputusan penangguhan tetap ada pada hak istimewa yang dimiliki penyidik.
Dia menambahkan, selain adanya penjamin, pertimbangan penangguhan penahanan juga bisa saja dilakukan, jika tidak ada kekhawatiran penyidik kalau tersangka akan melarikan diri atau dapat menghilangkan barang bukti.
"Itu semua faktor subjektif penyidik diterima atau tidaknya," kata Tito.