Reaksi Jessica Saat Kalah Lawan Polisi di Pengadilan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal I Wayan Merta tersebut.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

"Kesel sih enggak ya, Kecewa, ya, iya. Karena pertimbangan hakim tidak menguraikan Pasal 112, Pasal 72, Pasal 33 (KUHAP) tentang penggeledahan, masalah penyelidikan, masalah saksi yang dipanggil menjadi tersangka tidak dikupas sama hakim tunggal," ujar Boestam di Mapolda Metro Jaya saat menjengkuk Jessica bersama Ibunda Jessica, Imelda Wongso, di rutan Polda Metro Jaya. Kamis, 3 Maret 2016.

Meskipun ditolak, Boestam mengaku menghormati keputusan tersebut.

Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica

"Sudah diputus, kita hormati putusan tersebut. Kita kembalikan kepada hakim tunggal, memang kita ditolak, ya kita tunggu sidang pokok perkaranya, Ya tinggal nunggu apakah nanti sudah lengkap (berkasnya) kan dikasih waktu 14 hari," ujarnya.

Mengenai hasil sidang praperadilan, dia mengaku Jessica sudah mengetahuinya.

Tunggu Sidang Perdana, Pengacara Jessica Tak Ada Persiapan

"Ya sudah tahu, kan kami kasih tahu. Terus berjalan deh untuk sidang pokok perkara karena sudah habis praperadilannya," katanya sambil memasuki rutan Polda Metro Jaya.

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Sidang rencananya digelar besok di PN Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016