Pengacara Tampik Kabar Ivan Haz Diduga Terlibat Narkoba
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id - Kuasa hukum anggota DPR RI Fraksi PPP Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam kasus narkoba.
Hal tersebut dia ungkapkan setelah beredar kabar Ivan Haz terlibat dalam kasus narkoba di Komplek Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
"Itu masih proses, tapi yang jelas dua kali pemeriksaan urine sebelumnya Bapak Ivan Haz negatif (narkoba)," kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Maret 2016.
Ketika ditanya meskipun hasil tes urine negatif tapi tidak menjamin Ivan Haz bukan pengguna, Tito menegaskan, tidak ada keterlibatan kliennya dalam kasus narkoba.
"Jelas diuji oleh dokter dari Polda Metro Jaya bahwa hasilnya adalah negatif, tidak ada zat narkoba. Soal narkoba clear saya kira," ujarnya.
Soal kabar Ivan pernah transaksi sebanyak enam kali di komplek Kostrad, Tito kembali membantahnya. "Tidak pernah membeli, tidak pernah melakukan transaksi narkoba," katanya.
Mengenai kabar nama Ivan Haz dalam penggeledahan Kostrad kepada anggotanya di komplek itu, Tito menuturkan, "Ya bisa saja ada orang yang menyebut nama, bisa ada kesalahan data, kesalahan informasi, hal itu bisa saja terjadi."
Sebelumnya, beredar kabar Ivan Haz diduga terlibat kasus narkoba. Dia dikabarkan terjaring saat Kostrad melakukan razia di komplek Kostrad, Minggu, 21 Februari 2016.
Seperti diketahui, saat ini Ivan Haz telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Senin, 29 Februari 2016.
Dia ditahan karena dugaan kasus penganiayaan terhadap pembantunya yang berinisial T (20). Dia dijerat Pasal 44 dan 45? UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.