Sidang Perdana Gugatan Warga Kalijodo Digelar 10 Maret 2016
- Foe Peace
VIVA.co.id - Razman Arif Nasution, kuasa hukum warga Kalijodo, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu, 2 Maret 2016. Razman mengatakan, kedatangannya ke sana untuk memenuhi surat panggilan majelis hakim PTUN sehubungan gugatan warga Kalijodo terhadap Surat Peringatan Satu (SP 1), yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi.
Panggilan ini untuk pemeriksaan persiapan menjelang persidangan, di antaranya meliputi perbaikan berkas. "Kami sudah ada perbaikan nanti sidang perdana Kamis, 10 Maret 2016," kata Razman, di PTUN, Jakarta Timur, Rabu 2 Maret 2016
Dalam panggilan oleh hakim ini, Razman menyindir utusan Pemprov DKI yang tidak mengenal Kalijodo dengan baik.
"Mereka tidak tahu musala (di Kalijodo) itu seperti apa. Namanya itu pun dia tidak tahu. Kemudian dia tidak tahu wakaf atau apa karena tidak pernah datang," ujar Razman. "Makanya saya katakan, kami akan buktikan objek gugatan kami dan lain sebagainya," Razman melanjutkan.
Razman optimistis, pihaknya akan memenangkan gugatan karena bukti yang dimiliki sudah cukup. "Nanti kami akan buktikan di persidangan," ujar Razman.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution mendaftarkan gugatan warga Kalijodo terhadap SP 1 yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi, Senin, 22 Februari 2016. Surat peringatan tersebut terkait rencana penggusuran di Kalijodo.
Selain Razman, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga hadir di PTUN hari ini.