Pegawai Eks Ditjen Postel Demo Tuntut Insentif di Istana
- Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ratusan pegawai Direktorat Jendral sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) serta Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Maret 2016.
Aksi ini dilaksanakan dalam rangka menuntut dikembalikannya hak mereka sebagai pegawai kedua Ditjen tersebut sebagai penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami menuntut insentif pelampauan pencapaian PNBP yang sudah diberikan selama 23 tahun. Kalau enggak dipenuhi, kita tidak mau kerja. Mogok saja," ujar peserta aksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu mengamanatkan bahwa instansi yang menghasilkan PNBP dapat menggunakan sebagian dari PNBP tersebut.
Hal ini kemudian diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2011 tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP pada Ditjen PPI Kemkominfo dan keputusan Menteri Keuangan nomor 97 tahun 2011 tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP pada Ditjen SDPPI Kemenkominfo dimana pada diktum kedua menyebutkan antara lain salah satunya dapat digunakan sebagai dana operasional dalam rangka pencapaian dan pelampauan target PNBP serta instensifikasi PNBP guna mendukung kelancaran dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Namun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 82 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika telah diterapkan pemberian Remunerasi bagi PNS Kemenkominfo, namun hal ini menghilangkan insentif pelampauan pencapaian PNBP yang sudah diberikan selama 23 tahun. Sehingga hal ini berdampak pada penurunan penghasilan PNS Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI di seluruh Indonesia hingga 70 persen.
Hal ini juga memicu kinerja dan integritas para pegawai eks Ditjen Postel tersebut. "Penurunan kinerja serta integritas dan kreativitas dan juga terganggunya pencapaian kinerja pegawai Ditjen SDPPI dan PPI," ujarnya.