Ahok Suruh Podomoro Bangun Gedung Polda 'Pembayar' Reklamasi
- Fajar Ginanjar - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Tito Karnavian meresmikan dimulainya pembangunan gedung parkir dengan luas total 30.582,82 meter persegi di Markas Polda Metro Jaya.
Pembangunan menghabiskan dana sebesar Rp80 miliar. Pemerintah Provinsi DKI tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun gedung setinggi delapan lantai itu.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mewajibkan kelompok pengembang Agung Podomoro Group yang mendapat hak mereklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, melakukan pembangunan.
"Kami berterimakasih sama pengembang. Ini uangnya (kompensasi) dari reklamasi pulau," ujar Ahok di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2015.
Ahok mengatakan, pemerintah tidak diperbolehkan menerima kompensasi dalam bentuk tunai dari pengembang. Pemerintah Provinsi DKI, akhirnya memanfaatkan adanya kewajiban itu untuk melakukan pembangunan berbagai sarana dan infrastruktur di Jakarta.
Ahok mengatakan, ia telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengalihan kewajiban itu. DKI akan melakukan ground breaking atau pemancangan tiang pertama proyek pengembangan kawasan Semanggi pada bulan April 2016.
Serupa dengan pembangunan gedung parkir Polda, proyek akan dibangun dengan mekanisme pengalihan kewajiban pengembang. Ahok mengatakan DKI telah mengumpulkan dana setidaknya hingga Rp3,5 triliun yang didapat dari pengalihan-pengalihan kewajiban. Dana itu siap dipakai membangun sarana-sarana lain, termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bekas kawasan lokalisasi Kalijodo.
"Kami siap membantu (membangunkan gedung parkir untuk Polda) karena Polda juga bagian dari Jakarta. Kami akan dukung (keperluan Polda) selama itu untuk kepentingan bersama," ujar Ahok.
Pembangunan gedung ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun. Kapasitas mobil yang bisa ditampung direncanakan sebanyak 798 unit.