Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Narkoba Anak Mantan Wapres

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Ivan Haz, ditahan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto, mengatakan kesulitannya dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz.

Sidang Perdana Penganiayaan PRT, Ivan Haz Lupa Alamat Rumah

Menurutnya, tanpa barang bukti, pihak kepolisian tidak bisa memproses Ivan dalam ranah hukum.? Kasus narkoba, kata dia, sangat jauh berbeda dengan tindak pidana kriminal umum (Krimum) dan kriminal khusus (Krimsus)

"Untuk kasus narkotika itu lex spesialis berbeda dengan krimum dan krimsus. Orang boleh positif (urinenya), tapi tidak ada barang bukti tidak bisa dilajukan pemberkasan?," kata Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Maret 2016.

Akom: Belum Ada Pengajuan dari Fraksi Soal Ivan Haz

Apalagi, kata Eko, dalam pemeriksaan urine pada Ivan di Polda Metro Jaya, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut menunjukkan hasil negatif dari zat narkotika.

Dia juga berpandangan, apabila ingin diproses secara hukum, maka polisi hanya bisa melakukan rehabilitasi pada Ivan.? "Hanya bisa di assesment baru dilakukan rehab," kata Eko.

Nasib Ivan Haz Ditentukan di Paripurna DPR

Namun demikian, pihak kepolisian mendapatkan sejumlah laporan yang menyebutkan, diduga Ivan ?pernah membeli dan melakukan transaksi sabu sebanyak enam kali pada oknum TNI di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Meski begitu, pihaknya masih harus menyelidiki dan mendalami informasi tersebut. ?"Ini sedang dilakukan pendalaman dilakukan tim penyidik," katanya. (ase)

Sidang putusan Ivan Haz

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Ivan Haz terbukti bersalah menganiaya pembantunya Toipah

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016