Ivan Haz Ingin Berdamai dengan Pembantunya
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Tito Hanata Kusuma, kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, mengatakan pihaknya akan mengupayakan perdamaian dengan korban dugaan penganiayaan.
"Upaya perdamaian ini sudah dijajaki, tapi kemarin ada hambatan. Meskipun demikian kami jalani proses yang ada di Polda," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Maret 2016.
"Kami yakin Polda akan bertindak dengan profesional. Begitu juga dengan Pak Ivan punya hak untuk klarifikasi dan membantah hal-hal yang terkait dengan persoalan ini," Tito menambahkan.
Saat ini, proses perdamaian tersebut masih dilakukan. "Kami kuasa hukum mengambil alih agar persoalan ini bisa segera selesai," kata Tito.
Mengenai bentuk perdamaian tersebut, apakah berbentuk materil atau bukan, dia belum bisa memastikan.
"Ya tentu ada kesalahpahaman dalam persoalan ini yang perlu dijelaskan, sehingga kami perlu melengkapi upaya perdamaian ini supaya lebih konkret," ujar Tito.
Seperti diketahui, Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) bernama T (20), sejak Senin, 29 Februari 2016.
Sebelumnya, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T (20). Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T.
Polisi menjerat anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dengan Pasal 44 ayat (1), (2) dan Pasal 45 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ase)