Pengacara Saipul Jamil Nilai Laporan Pria Berotot Sudah Basi
- VIVA/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id – Roland Hutabarat, kuasa hukum tersangka pencabulan remaja belasan tahun, Saipul Jamil, menilai laporan pria berotot yang mengaku juga jadi korban pelecehan seks pedangdut top itu, sudah basi.
Menurut Roland, kasus yang dilaporkan pria berinisial MD ke Polres Metro Jakarta Utara itu sudah lama terjadi dan sangat sulit dibuktikan lagi. Atas dasar itu, laporan M sudah tidak bisa dimasukkan dalam kualifikasi tindak kejahatan.
“Berdasarkan KUHP, pengaduan itu ada masa berlakunya 6 bulan. Nah, ini sudah ada yang dua tahun, sudah ada yang satu tahun. Berarti kan sudah tidak masuk lagi di kualifikasi tindak kejahatan, itu pernyataan dari KUHP," kata Roland di Polsektro Kelapa Gading, Selasa, 1 Maret 2016.
Roland Hutabarat di Polsek Metro Kelapa Gading.
MD melaporkan Saipul Jamil dengan tuduhan kasus dugaan pelecehan seksual ke Polrestro Jakarta Utara, Senin, 29 Februari 2016.
Lelaki berotot itu diduga dilecehkan lebih dari sekali. "Ada empat kali. Dua kali (pada) Oktober (2015), satu kali Desember (2015), satu kali Januari (2016)," ujar Agus Rudijanto, kuasa hukum MD.
Menurut Agus, kliennya baru melaporkan hal ini sekarang lantaran ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. "Masalah malu, aib dan ketakutan," ujar Agus. (ase)