Pengakuan Ivan Haz Sebelum Ditahan

Anggota DPR RI, Ivan Haz (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) bernama T (20). Ivan ditahan mulai Senin, 29 Februari 2016, hingga 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya mengaku ditipu seseorang dalam kasus yang menjeratnya.

Sebulan lalu, kata Tito, ada orang yang menawarkan agar Ivan memberi kompensasi kepada korban atau pelapor untuk damai, dengan cara mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

"Jadi begini, Ivan orang yang baik ya, terlalu baik mudah percaya sama orang. Sebulan yang lalu ada orang nawarin Ivan kasih kompensasi kepada korban agar damai dan laporan dicabut. Dengan memberi uang Rp200 juta, secara dua kali pembayaran," kata Tito ketika dihubungi wartawan, Selasa, 1 Maret 2016.

Pada saat pemanggilan kemarin, menurut Tito, kliennya mengira masalah sudah beres. "Akan tetapi waktu di penyidik, ternyata laporan belum dicabut. Kami kaget dong," katanya.

Dia menuturkan, kliennya melakukan hal tersebut agar mencari jalan yang lebih cepat untuk menyelesaikan masalah itu.

"Namanya ada masalah cari jalan lebih cepat. Katanya bisa orang itu membuat pelapor cabut laporan, ternyata belum. Itu pengakuan Ivan ke saya," ujar Tito.

Ketika ditanya siapa orang yang menjanjikan kasus kliennya bisa selesai, Tito enggan menyebutkannya.

"Bukan oknum polisi. Dia pendukung Ivan. Pemilih Ivan di Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Timur," kata Tito.

Sebelumnya, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T (20). Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T.

Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi

Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September 2016.

Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan. Polisi menjerat anak mantan wakil presiden (Wapres) Hamzah Haz itu dengan Pasal 44 ayat (1), (2) dan Pasal 45 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ase)