Bayi yang Diculik di Senen Ternyata untuk Dijual
- Pixabay
VIVA.co.id – Tim Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap penculik bayi berusia empat bulan bernama Suci Sobari.
Pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang yaitu Uripah alias Desy (33 tahun), Sri Mulyaningsih (39), Kokom (43), dan Mini (56). Para pelaku ditangkap pada Selasa, 1 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Bekasi dan Jatinegara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, dengan ditemukannya bayi Suci, polisi menelusuri apakah pelaku merupakan sindikat penculikan dan penjualan bayi.
"Kalau dilihat modusnya ini, kemungkinan sindikat, nanti buktinya. Lagi dikembangkan dan lagi ditanya," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Maret 2016.
Krishna pun menambahkan, penculikan tersebut sepertinya sudah direncanakan oleh para pelaku.
"Sudah pasti direncanakan itu, karena ibunya ada proses dua minggu. Pertama bayinya diajak dikenalin dan dideketin, dua minggu kemudian ibunya diajak lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Krishna menuturkan, adanya dugaan penculikan dan penjualan bayi terlihat dari saat polisi menangkap sang pembeli terakhir bayi tersebut.
"Yang punya ATM yang dijadikan modus pelaku, juga kami tangkap. Dijual lewat perantara ke pembeli terakhir, jadi bayi ini diperjualbelikan. Yang terakhir kalau tidak salah di satu rumah susun Kampung Pulo," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah Kartu ATM BRI, gendongan, jaket bayi, baju, dan celana.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan Penculikan Anak yaitu Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (one)
Baca juga: