Ivan Haz Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
- ANTARA
VIVA.co.id - Kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Ivan resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak Senin, 29 Februari 2016. Ivan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) bernama T (20).
"Kami akan ajukan penangguhan penahanan," ujar Tito ketika dihubungi, Selasa, 1 Maret 2016.
Dalam waktu dekat, kata Tito, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menjadi partai tempat anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu bernaung, akan mengirimkan kuasa hukum.
Sebelumnya, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T (20). Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T.
Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September 2016.
Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1), (2) dan Pasal 45 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ase)