Praperadilan Ditolak, Jessica Tetap Tak Mengaku Racuni Mirna
- Facebook Mirna Salihin
VIVA.co.id – Meski permohonan praperadilan Jessica Kumala Wongso ditolak, tim kuasa hukum Jessica tetap bersikukuh dan yakin jika kliennya itu tidak membunuh Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat.
"Yah enggak ada perbuatan kan. Wong gimana mau mengakui, orang enggak ada perbuatan itu gimana," ujar Yudi Wibowo Sukinto, salah satu kuasa hukum Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 1 Maret 2016.
Seperti diketahui, hakim praperadilan PN Jakarta Pusat, I Wayan Merta, dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya.
Pertimbangan hukum yang dikemukakan hakim Wayan di antaranya:
Dalam eksepsi termohon, yang jadi pokok eksepsi error in persona, penahanan pemohon dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang.
Kedua, permohonan pemohon kurang pihak. Seharusnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga jadi termohon dalam praperadilan. Ketiga, pemohon telah mengetahui perkara pemohon telah diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan tetapi permohonan praperadilan ditujukan ke Polsek Tanah Abang, maka permohonan pemohon jadi kabur dan tidak jelas.
Menimbang bahwa pemohon menyangkal, yang dimaksud pemohon praperadilan soal error in persona adalah tidak benar, dengan alasan hierarki. Panggilan penyidikan, penyelidikan, dan penahanan Jessica dimulai dari Polsek Tanah Abang.
Pejabat kepolisian adalah anggota polisi, memiliki wewenang kepolisian, menyatakan penyidik adalah pejabat polisi, berwenang melakukan penyelidikan, menyatakan pimpinan polisi negara Republik Indonesia, bertanggung jawab atas tugas polisi secara hierarki. Sehingga dapat disimpulkan bahwa polisi merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Menimbang bahwa pokok permohonan adalah penahanan terhadap Jessica tidak sah karena tidak disertai perbuatan yang konkret. Dalam penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya.