Praperadilan Ditolak, Jessica Tetap Huni Tahanan Polda Metro
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id – Selain menolak praperadilan Jessica Kumala Wongso, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, I Wayan Merta juga menyatakan penahanan tersangka kematian Wayan Mirna Salihin telah sesuai undang-undang.
Dengan dasar itu, dalam pembacaan putusannya, hakim mengatakan, tidak ada alasan bagi termohon (kepolisian) untuk mengeluarkan Jessica dari tahanan.
Berikut isi kutipan putusan hakim praperadilan PN Jakarta Pusat:
Hakim praperadilan berpendapat, syarat orang ditahan adalah ditetapkan sebagai tersangka dan adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak alat bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Dengan dasar penahanan, bukan dasar alat bukti yang cukup, dasar penetapan tersangka. Dengan demikian, hakim praperadilan tidak sependapat dengan keterangan di atas.
Apakah sudah berdasarkan bukti yang cukup atau belum? Hakim praperadilan tidak akan memeriksa dan mempertimbangkan hal tersebut.
Dalil Jessica ditahan tidak atas dasar perbuatan yang konkret patut dikesampingkan.
Penahanan apakah sah menurut hukum atau tidak? Tindakan termohon telah sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon, yaitu P1 sampai P23.
Setelah hakim mencermati tindakan termohon, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, KUHAP, khususnya tentang penahanan. Termohon telah melakukan permohonan adalah sah menurut hukum.
Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
Sidang praperadilan berlangsung cepat dan berakhir sekitar pukul 09.50 WIB, Selasa 1 Maret 2016.