Empat Wanita Tua Ini Otak di Balik Penculikan Bayi di Senen

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Tim Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap pelaku penculik bayi berusia empat bulan bernama Suci Sobari.

Bocah Dua Tahun Hilang, Awalnya Dititip ke Teman Lama Sang Ibu

Pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang, yaitu Uripah, alias Desy (33), Sri Mulyaningsih (39), Kokom (43), dan Mini (56).

"Para pelaku ditangkap jam satu pagi tadi, di Bekasi dan Jatinegara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 1 Maret 2016.

Bayi Empat Bulan yang Diculik di Senen Dijual Rp2,5 Juta

Krishna menjelaskan, penangkapan ini setelah adanya laporan dari ibu korban bernama Dian Ekawati (29) ke Polda Metro Jaya dengan LP/880/II/2016 /PMJ/Ditreskrimum,tanggal 24 Februari 2016.

Ibu korban dalam keterangannya mengaku bayinya diculik oleh seseorang di Pasar Senen, Selasa 23 Februari 2016, sekitar pukul 20.00 WIB.

Bayi yang Diculik di Senen Ternyata untuk Dijual

Saat itu, ibu korban diajak pelaku ke Pasar Senen untuk mencari pekerjaan. Saat di Pasar Senen, pelaku berpura-pura menyuruh ibu korban mengambil ATM miliknya dan bayi korban digendong oleh pelaku.

Namun, saat itu, PIN ATM yang diberikan pelaku tidak benar dan ibu korban kembali ke tempat pelaku yang bersama bayinya. Saat tiba, ibu korban mendapati pelaku dan bayinya tidak ada.

"Dengan adanya Laporan tersebut, dilakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mendapatkan rekaman CCTV, berikut gambar terlapor sedang menggendong bayi," kata Krishna.

Selanjutnya, hasil pendalaman ATM yang di berikan pelaku kepada ibu korban diketahui atas nama Ade Gojali.

"Kemudian, dikembangkan dan berhasil menangkap para pelaku di Bekasi dan Jatinegara," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal Kejahatan terhadap Kemerdekaan Seseorang dan Penculikan Anak, yaitu Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya