Dua Saksi Penting Ini Bakal Ungkap Aksi Mesum Saipul Jamil
- VIVA.co.id/ Fajar GM
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan visum terhadap AW (21 tahun), pria yang diduga menjadi korban pelecehan seksual pedangdut Saipul Jamil.
"Korban AW telah melakukan visum, pengecekan darah, psikologinya juga," ujar Kepala Unit III Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Setiadi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Maret 2016.
Usai pemeriksaan tersebut, kata Budi, rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan psikologi kedua.
"Tahap pertama tadi sudah dilakukan, rencananya penyidik akan melakukan tahap psikolohgi ke dua dan menunggu kabar dari pihak RS," katanya.
Mengenai hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan, Budi enggan menyebutkan apa hasilnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidikan dalam kasus ini.
"Untuk pengecekan fisik, kami masih belum memberikan karena itu termasuk ranah penyidikan. Jadi untuk tahap berikutnya, kemarin kami sudah melayangkan surat pemanggilan pada tiga orang saksi dari pihak SJ, dari sopir dan asisten pribadinya. Hari ini kita panggil jam 10 pagi, jam 13.00 dan jam 15.00," katanya.
Mengenai alasan penyidik melakukan visum terhadap AW, Budi menyebut, hal tersebut agar penyidik perlu untuk mengetahui kejadian.
Dia pun menambahkan, meskipun kejadian tersebut sudah berlangsung cukup lama yaitu pada tahun 2014, pemeriksaan tersebut masih bisa terdeteksi.
"Bisa, bisa (terdeteksi), dalam arti itu harus dari keterangan dokter informasi kalau memang beberapa kali melakukan pasti adanya perbedaan-perbedaan," katanya.
Sebelumnya, AW, pria yang diduga menjadi korban pelecehan seksual resmi melaporkan Saipul ke Polda Metro Jaya, Rabu 24 Februari 2016.
Mantan suami dari Dewi Perssik ini dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dengan kekerasan, dengan nomor polisi LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016.
AW mengaku menjadi asisten Saipul selama enam bulan pada tahun 2014. Saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan kasus ini.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Saipul Jamil adalah pasal 289 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (one)