Polisi: Belum Ada Penangguhan Penahanan untuk Daeng Azis
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Abdul Azis, alias Daeng Azis resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Ia ditangkap di sebuah tempat indekos yang berada di Jalan Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat 26 Februari 2016.
Aziz ditangkap, lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pencurian aliran listrik yang ditaksir kerugiannya sampai Rp500 juta selama satu tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pihaknya sampai saat belum menerima surat penangguhan penahanan untuk Daeng Azis.
"Penangguhan penahanan sampai saat ini belum terima, baik surat penangguhan penahanan dari pengacaranya Daeng Azis maupun keluarganya Daeng Azis," kata Bolly ketika dihubungi, Senin 29 Februari 2016.
Mengenai apakah ada rencana kedatangan pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution untuk mengajukan surat penangguhan penahanan, Bolly mengaku belum mengetahuinya.
"Saya enggak tahu, karena dari subuh di Kalijodo. Kalau hari ini mungkin ke Polres, saya enggak tahu," ujarnya. (asp)