Ivan Haz Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Anggota DPR RI, Ivan Haz (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

Sidang Perdana Penganiayaan PRT, Ivan Haz Lupa Alamat Rumah

Ivan yang didampingi tim pengacaranya tiba sekitar pukul 10.45 WIB dengan memakai batik warna hijau. Politikus PPP itu menolak berkomentar terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Sementara, Pengacara Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua prosedur dan akan menghadapi pemeriksaan hari ini.

"Kita ikutin prosedur, Kita akan hadapi semua, mohon azas praduga tidak bersalah dihadapi," kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Februari 2016.

Akom: Belum Ada Pengajuan dari Fraksi Soal Ivan Haz

Dia memastikan, kliennya tidak terlibat dalam peredaran narkoba, seperti yang selama ini diberitakan. "Pak Ivan tidak terlibat dengan narkoba, Tidak terlibat, tidak terlibat, tidak ada berkas yang dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.

Sampai berita ini diturunkan, Anak Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Berkas Rampung, Ivan Haz Segera Diadili

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, pemanggilan Ivan Haz merupakan pemanggilan kedua kalinya, setelah pada anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu mangkir pada panggilan pertamanya.

Ivan dilaporkan seorang perempuan inisial T, yang tak lain asisten rumah tangga atas dugaan melakukan KDRT. Selain Ivan, T juga melaporkan istri Ivan.

Polisi hingga kini baru menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka. Sementara istri Ivan masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menyatakan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu akan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hasil visum membuktikan ada luka di beberapa bagian tubuh T.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Iqbal.

(mus)

Sidang putusan Ivan Haz

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Ivan Haz terbukti bersalah menganiaya pembantunya Toipah

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016