LBH: Gusur Paksa Warga Kalijodo, Pemprov DKI Langgar HAM
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, penggusuran warga Kalijodo yang dilakukan oleh Pemerintah DKI sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penggusuran Kalijodo sendiri direncanakan akan dilakukan esok hari, Senin, 29 Februari.
Setidaknya, diperkirakan Pemerintah DKI Jakarta bersama 5.000 aparat gabungan dari TNI, Polri, hingga Satpol PP akan melakukan penggusuran paksa kepada ribuan warga yang menghuni di jalan Kepaduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan atau dikenal dengan kawasan Kalijodo.
LBH Jakarta menjelaskan, berdasarkan konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2005 dalam melakukan penggusuran ada berbagai hal penting yang harus dilakukan pemerintah, yakni pemerintah wajib mengadakan musyawarah yang tulus kepada warga terdampak.
Disebutkannya, Pemerintah DKI Jakarta wajib mencari semua kemungkinan alternatif penggusuran, wajib memberikan pemberitahuan yang layak dan beralasan kepada warga terdampak, wajib melakukan konsultasi publik, wajib menyediakan informasi yang lengkap dan transparan tentang kegunaan lahan pasca penggusuran.
"Selain itu, wajib melakukan penilaian terhadap dampak penggusuran secara holistik dan komperhensif. Wajib menunjukan bahwa tindakan penggusuran tidak dihindari, wajib memastikan tidak ada warga yang mengalami penurunan kualitas kehidupan sebelumnya digusur," tulis LBH Jakarta melalui keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Minggu, 28 Februari 2016,
LBH Jakarta menilai, pemerintah DKI Jakarta tidak melakukan tindakan-tindakan tersebut yang sebagaimana tercantum di Undang-Undang nomor 11 tahun 2005 tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karenanya, tindakan pemerintah adalah pelanggaran HAM.
"Untuk itu, kami menuntut agar pemerintah DKI Jakarta menghentikan proses penggusuran paksa terhadap ratusan pemukiman warga di kalijodo. Sebab, telah secara jelas bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas LBH Jakarta.