Daeng Azis Satu Sel dengan Begal dan Penjahat Narkotika
- Ist
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya telah menjebloskan pentolan Kalijodo, Daeng Azis ke tahanan Sabtu sore, 27 Februari 2016. Daeng digiring menuju sel dengan keadaan mengenakan kaus hitam dan celana pendek.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Daniel Bolly Tifaona menegaskan, tidak akan ada perlakuan khusus bagi Daeng.
"Oh jelas tidak ada itu perlakuan khusus. Semua tahanan kita pandang sama, dia juga kita masukkan ke dalam sel yang sudah ada tahanan lainnya di dalam," ujar Bolly, ketika dihubungi VIVA.co.id.
Bolly juga menegaskan Daeng Azis ditahan di dalam sel bersama dengan pelaku kriminal lainnya.
"Dia satu sel dengan pelaku begal, narkotika maupun pencurian dan kriminal lain. Satu sel berapa orang ada didata, belum saya lihat," ujarnya.
Daeng Azis merupakan salah seorang yang disebut-sebut sebagai penguasa kawasan prostitusi di Kalijodo, Penjaringan Jakarta Utara. Ia diamankan kepolisian atas kasus dugaan pencurian listrik di kawasan tersebut.
Azis pun dijerat dengan pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ia diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp2,5 miliar.