Daeng Azis Ditahan, Pengacara dan Keluarga Rapat Dulu
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Razman Arief Nasution, kuasa hukum dari Daeng Aziz, mengaku akan mengkaji proses penangkapan kliennya oleh kepolisian.
Kuasa hukum warga Kalijodo ini memastikan akan melakukan upaya lanjutan atas penahanan Daeng Azis. "Saya hargai keputusan dari polri, dalam hal ini Polres Jakarta Utara, namun saya akan melihat apakah sesuai KUHP atau belum (penangkapan Daeng Azis)," ujar Razman, Sabtu 27 Februari 2016.
Menurut Razman, pihaknya berencana akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap pria yang disebut-sebut sebagai penguasa kawasan Kalijodo tersebut. Jika tak diizinkan, barulah pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Kita akan coba mengajukan penangguhan (penahanan), kalau diterima ya saya terima kasih dengan polri, kalau tidak ya kami akan lanjutkan ke praperadilan," ujar Rasman.
"Nanti kami akan rapat keluarga dulu."
Daeng Azis merupakan salah seorang yang disebut-sebut sebagai penguasa kawasan prostitusi di Kalijodo, Penjaringan Jakarta Utara. Ia diamankan kepolisian atas kasus dugaan pencurian listrik di kawasan tersebut.
Azis pun dijerat dengan pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.