Daeng Azis Resmi Ditahan Polisi
- Ist
VIVA.co.id – Tokoh Kalijodo, Daeng Azis telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pukul 10.00 WIB, setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara, dia resmi ditahan.
"Sudah selesai, BAP selesai tadi jam dua dini hari, lalu tadi jam tujuh kita gelar perkara," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Bolly Tifaona, Sabtu 27 Februari 2016.
Setelah menjalani proses pemeriksaan sejak ditangkap Jumat 26 Februari 2016, Daeng Azis resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. "Gelar perkara selesai tadi jam 10 dan keputusannya, Daeng Azis resmi kita tahan," ujar Bolly.
Sebelumnya, Abdul Azis, alias Daeng Azis, ditangkap jajaran Polres Jakarta Utara, di sebuah rumah kos di Jakarta Pusat, atas tuduhan kasus pencurian listrik di wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
.
Polisi pun menjerat Daeng Azis dengan pasal 51 ayat 3 Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (asp)